Selamat Datang ... di blog MAYA SUSANTI .. jangan hanya berkunjung yahhh ... tambahkan komentarnya juga heheh :) TERIMA KASIH

Rabu, 09 November 2011

Ilmu Budaya Dasar


MANUSIA DAN KEADILAN

A.  Pengertian KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Keadilan menurut pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Keadilan menurut pendapat Kong Hu Cu terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing – masing telah melaksakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau di sepakati.
Lain lagi Keadilan menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan menurut kami sendiri adalah suatu tindakan manusia yang dilandasi oleh kebenaran, dan kebenaran itu diperjuangkan oleh manusia tersebut. Dapat disimpulkan juga keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi dengan kebaikan.
Keadilan memberikan makna kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan. Dan juga tidak memihak kepada siapapuun. Dalam hidup dan kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Bagi orang yang berbuat adil, ia adalah orang yang bijaksana.

B.  Keadilan Sosial
            Bila kita berbicara tentang keadilan, maka tentu saja kita akan ingat akan dasar Negara kita yaitu ialah Pancasila. Sila kelima pancasila, berbunyi : “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Ada prinsip Kesejahteraan sebagai salah satu dasar ngara, di dalam dokumen lahirnya pancasila yang di usulkan oleh Bung Karno. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Nampaknya ada pembaruan pengertian kesejahteraan dan keadilan dari usul dan penjelasan itu.
          Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya di uraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita kedilan social dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.

            Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat (MPR) sementara pada tahun 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan social mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.

             Dalam ketetapan MPR RI No.11/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut : “Dengan sila keaadilan social bagi seluruh rakyat Indonesiaa manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
             Selanjutnya untuk dapat mewujudkan suatu keadilan social itu, perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu :
1.     Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.    Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.    Sikap suka member pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.    Sikap suka berkerja keras
5.    Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Asas yang menuju dan terciptanya keadilan social itu akan dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, melalui delapan jalur pemerataan, yaitu :
1.     Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khusunya pangan, sandang dan perumahan.
2.    Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.    Pembagian pendapatan
4.    Kesempatan kerja
5.    Kesempatan berusaha
6.    Kesempataan berpartisipasi dalam pembangunan, khusunya bagi generasi muda dan kaum wanita
7.    Penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8.    Kesempatan memperoleh keadilan

Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh karena itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, music dan lain-lain.



C.Berbagai macam keadilan
1.  Keadilan Legal atau Moral
 Ialah keadilan itu berasal dari dalam jiwa manusia sendiri.

2.  Keadilan Distributif
Keadilan dapat terlaksana jika adanya suatu bukti yang membenarkan.

3.  Keadilan Komunikatif
Keadilan yang bertujuan untuk menjaga komunikasi dan ketertiban agar terciptanya kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat.

D.  KEJUJURAN
Kejujuran adalah sikap yang diambil dari dalam nurani hati manusia, sesuatu dapat dikatakan jujur, jika orang berbicara dengan benar dan dengan fakta yang didasarkan oleh hati nurani manusia tersebut.
Pada hakekatnya jujur dilandasi oleh sikap dan kesadaran yang berdasarkan oleh pengakuan kebenaran. Dan dalam ajaran agama islam di perjelas bagi muslim untuk bersikap jujur, karena sikap jujur dapat menjadikan manusia tersebut mulia, dan dapat menjadi contoh untuk yang lainnya.

E.    KECURANGAN
Kecurangan ialah perbuatan yang tidak terpuji bagi manusia, dikarenakan dapat merugikan orang lain dan hanya menguntungkan dirinya sendiri.  Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas. Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain :
1.  Faktor ekonomi : Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2.   Faktor Peradaban dan Kebudayaan : sangat mempengaruhi dari sikap dan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hampir pada setiap individu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
3.   Teknis : Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
4.   Dan lain sebagainya : Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena keduanya sangat bertolak belakang dan berseberangan.

F. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin, dan lain sebagainya.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf tidak hanya dibibir saja, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama makhluk hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang, tanpa pamrih, takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan selalu memupuk budi luhur.

G.  PEMBALASAN
Pembalasan adalah membalas perbuatan orang lain yang pernah dilakukan kepada seseorang. Pembalasan adalah tindakan yang tidak terpuji, lebih baik menyadarkan kepada orang itu bahwa perbuatannya itu tidak baik.
Pembalasan banyak disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, Pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul, manusia harus dapat mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena itu, tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itulah yang disebut dengan pembalasan.










Sumber :Buku MKDU Ilmu Budaya Dasar Oleh : Widyo Nugroho, Achmad Muchji Penerbit Gunadarma,  http//sugiartha26.wordpress.com, http//www.blogtopsites.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar